
GenPI.co - Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar gratis itu mengikat.
Sabam Sinaga mengatakan putusan itu bisa diakomodir dengan revisi UU Nomor 20 tahun 2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Putusan MK harus diakomodasi. Sebab itu kan mengikat dan final,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/6).
BACA JUGA: DPR RI Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00
Dia menyampaikan supaya negaa bisa menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, maka DPR RI perlu mereformulasi alokasi anggaran atau dana pendidikan.
“Pasti akan ada reformulasi. Bagaimana pun putusan MK itu mengikat. Mau tidak mau, reformulasi kembali,” ujarnya.
BACA JUGA: MPR dan DPR RI Diminta Segera Proses Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
Politikus Partai Demokrat itu menyebut bukan sesuatu hal mustahil putusan MK itu bisa dijalankan mulai tahun ini.
“Semua hal mungkin. Saya pikir semua hal bisa dimungkinkan,” tuturnya.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Bursa Kerja Ricuh, Sebut Keresahan Sosial Mulai Terlihat
Menurut dia, perlu siasat melalui sejumlah instrumen supaya bisa mengakomodasi putusan MK tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News