
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses nama tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook Jurist Tan untuk masuk daftar Red Notice Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tengah memproses ini.
“Ya, dalam proses,” kata dia, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Jurist Tan Mangkir dari Panggilan Kejagung, Kabur ke Singapura?
Sebelumnya, Anang mengungkapkan Jurist Tan juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jurist Tan sudah (dimasukkan dalam) DPO,” tegas dia.
BACA JUGA: Kasus Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Tegaskan Tak Ikut Putuskan Pengadaan
Anang menyebutkan DPO adalah syarat untuk memasukkan seorang tersangka ke dalam Red Notice Interpol.
Kejagung sudah menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
BACA JUGA: Nadiem Diperiksa Lagi Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung: Harus Hadir
Keempat tersangka adalah JT (Jurist Tan) Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News