
GenPI.co - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Tuntutan hukuman ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9).
“Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada Didakwa Pasal Berlapis atas Pencabulan 3 Anak di Kupang
Eks Kapolres Ngada juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Dia juga harus membayar restitusi Rp359,16 juta untuk 3 anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada Masuk Extraordinary Crime, Hukuman Berat Menanti
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan mantan Kapolres Ngada tersebut.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, keresahan publik, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.
BACA JUGA: Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual Anak Segera Disidang Pekan Ini
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News