
GenPI.co - Sebanyak 2 perusahaan konsesi di Kalimantan Barat (Kalbar) disegel Kementerian Kehutanan terkait terkait kebakaran hutan di area seluas 400 hektare (ha) dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan 2 perusahaan ini pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.
"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," kata dia, Kamis (31/7).
BACA JUGA: Karhutla Sumut Capai 4.400 Hektare, 12 Orang jadi Tersangka
Pengawasan ini dilakukan Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Tim gabungan ini menemukan kebakaran di dalam konsesi PBPH PT FWL seluas sekitar 400 ha pada 19-22 Juli 2025.
BACA JUGA: BNPB dan Mabes Polri Kerahkan 5 Helikopter dan 1 Pesawat Atasi Karhutla Jambi
Di sisi lain, kebakaran terjadi di konsesi PBPH PT CMI seluas 30 ha yang terjadi pada 14-24 Juli 2025.
Dia mengungkapkan tim melakukan penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan sarana prasarana kebakaran hutan, laporan penanggulangan kebakaran hutan yang dilaksanakan, SOP serta kesiapsiagaan pemilik konsesi soal karhutla.
BACA JUGA: BMKG Taburkan 20 Ton Garam Bikin Hujan Buatan Padamkan Karhutla Riau
Langkah ini adalah tindak lanjut atas arahan Menteri Kehutanan yang menginstruksikan jajarannya untuk optimal menangani kebakaran hutan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News