GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Senin (10/11).
Anang mengakui belum ada penetapan tersangka, meski kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina ini naik menjadi penyidikan pada Oktober 2025.
BACA JUGA: Heboh Isu Pertalite Tercampur Air, Pertamina Sisir 300 SPBU di Pantura Jawa Timur
“Belum,” tutur dia.
Anang juga belum bisa membeberkan duduk perkara yang tengah diusut secara lebih detail.
BACA JUGA: Bantah Cari Untung dari Impor BBM SPBU Swasta, Pertamina Sebut Ketahanan Energi
Di sisi lain, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK mengenai pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini.
“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” imbuh dia.
BACA JUGA: Pertamina Dorong UMKM Solo Jogja Tembus Pasar Global Lewat UMK Academy
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































