GenPI.co - Sebanyak 4 tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2022 diserahkan Kejaksaan Agung ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan 4 tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020–2021 dan Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020.
Selanjutnya mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) dan Ibrahim Arief (IBAM) konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Nadiem Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Korupsi Chromebook
"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat,” kata dia, Senin (10/11).
Namun demikian, tersangka Jurist Tan (JT) Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU karena masih buron.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Tantang Kejagung Buktikan Kerugian Negara
Tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat pada pukul 10.04 WIB.
Sedangkan tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB dan tersangka Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Nadiem Cacat Hukum, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti & Kerugian Nyata
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Nadiem datang dengan diantar mobil tahanan dan didampingi para jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































