
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan ada pelanggaran HAM dalam kasus driver ojek online (ojol) tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8).
“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” tegas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, dikutip Rabu (3/9).
Saurlin menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam mengenai detail pelanggaran HAM driver ojol tewas ini.
BACA JUGA: Personel Brimob Jalani Sidang Etik Kasus Driver Ojol Tewas, 2 Orang Pelanggaran Berat
“Nanti kami buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” papar dia.
Di sisi lain, dia membeberkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana dalam gelar perkara kasus rantis tabrak ojol oleh Polri, Selasa (2/9).
BACA JUGA: Keluarga Ojol Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah
Dalam hal ini, penanganan dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Meskipun begitu, Komnas HAM memastikan terus mengawasi proses penanganan kasus yang menimpa driver ojol Affan Kurniawan.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI soal Kematian Driver Ojol, Harus Diberi Perhatian Serius
“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” ungkap Saurlin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News