KPK Beberkan Peran Bupati dan Swasta dalam Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

1 month ago 37
KPK Beberkan Peran Bupati dan Swasta dalam Kasus Suap RSUD Kolaka Timur - GenPI.co
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Sebanyak 5 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tersangka ini termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka ada ASN dan swasta.

BACA JUGA:  Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Sempat Bantah Kena OTT

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” kata dia, Sabtu (9/8).

Kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta 2 orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

BACA JUGA:  Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur: Saya Tidak Tahu

Asep menjelaskan ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029.

ALH selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

BACA JUGA:  Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Kena OTT KPK, Apa Kasusnya?

Selanjutnya tersangka DK dan AR sebagai pihak swasta dari PT PCP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |