Legislator PKB Minta Pemerintah Jelaskan Maksud Frasa Ibu Kota Politik

2 hours ago 3
Legislator PKB Minta Pemerintah Jelaskan Maksud Frasa Ibu Kota Politik - GenPI.co
Legislator PKB Muhammad Khozin minta pemerintah menjelaskan soal frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres No 79 tahun 2025. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/aa.)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin minta pemerintah menjelaskan soal frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres No 79 tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Pria yang akrab disapa Gus Khozin itu mengatakan spirit yang ditangkap dalam UU IKN yakni menjalankan fungsi pusat pemerintahan.

“(Dalam UU IKN) tak ada sama sekali yang menyebut frasa Ibu Kota Politik,” katanya dikutip dari JPNN, Senin (22/9).

BACA JUGA:  Cak Imin Minta Kader PKB di DPRD Tingkatkan Mutu, Agar Paham Kondisi Rakyat

Politikus PKB itu pun memintahan penjelasan dari pemerintah soal perubahan frasa ‘Ibu Kota Politik’ di lampiran Perpres No 79 tahun 2025.

Dia menilai penyebutan frasa itu perlu dijelaskan apakah diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau hanya penyebutan semata.

BACA JUGA:  Cak Imin Beri Instruksi, Kader PKB Diminta Gelar Doa Keselamatan Bangsa

Gus Khozin mengungkapkan ketika Ibu Kota Politik itu memiliki makan sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan harus jadi agenda semua cabang kekuasaan negara.

Termasuk lembaga-lembaga di luar negara, serta lembaga internasional yang berada di Indonesia.

BACA JUGA:  Fraksi PKB DPR RI Sebut Revisi UU Pemilu Baru Dibahas Awal 2026

“Saat Ibu Kota Negara pindah ke IKN, ada konsekuensi yang harus disiapkan mulai sekarang. Baik itu oleh pemerintah, maupun lembaga internasionnal di Indonesia,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |