
GenPI.co - Fraksi PAN meminta Setjen DPR RI dan Kemenkeu menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi legislator nonaktif Eko Patrio dan Uya Kuya.
Sebelumnya, Fraksi PAN DPR RI diketahui telah menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) pada 31 Agustus 2025.
Ketua Fraksi PAN di DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya telah meminta supaya gaji, tunjangan dan fasilitas pada Eko Patrio dan Uya Kuya dihentikan sementara.
BACA JUGA: Daftar Legislator DPR RI Dinonaktifkan, Ada Adies Kadir, Eko Patrio, hingga Uya Kuya
“Dihentikan selama status (nonaktif) tersebut berlaku,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (3/9).
Fraksi PAN DPR RI menilai langkah penyetopan gaji dan tunjangan bagi Eko Patrio serta Uya Kuya sebagai upaya menjaga muruah parlemen.
BACA JUGA: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR RI: Kami Minta Maaf
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” tuturnya.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebelumnya mengatakan para legislator yang dinonaktifkan oleh beberapa fraksi masih mendapatkan gaji.
BACA JUGA: Rumah Uya Kuya Dijarah, 9 Orang Ditangkap Polisi
Legislator dari Fraksi PDIP tersebut menjelaskan istilah nonaktif itu taka da dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News