
GenPI.co - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengingatkan polisi militer (POM) terkait penggunaan sirene dan strobo.
“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya,” kata dia, dikutip Senin (22/9).
Panglima TNI menyampaikan ini sebagai respons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.
BACA JUGA: Ramai Gerakan Stop Tot Tot, Penggunaan Sirene dan Strobo Dievaluasi
“Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Akan tetapi, itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” papar dia.
Panglima TNI membeberkan sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama ikut aturan.
BACA JUGA: Mudik Selesai, Korlantas Polri Fokus Siapkan Arus Balik
Dia mengaku telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya lantaran mengganggu dirinya dan pengendara lainnya.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tegas dia.
BACA JUGA: Raungan Sirine Ambulans, Antar Jenazah BJ Habibie ke Rumah Duka
Dia pun memerintahkan satuannya untuk mengikuti aturan ini, kecuali apabila ada yang hal yang sangat membutuhkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News