
GenPI.co - Sebanyak 7 personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) dengan kendaraan taktis (rantis) akan menjalani sidang etik mulai Rabu (3/9).
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan 2 personel lebih dulu menjalani sidang etik, yakni Kompol K dan Bripka R.
Mereka disebut melakukan perbuatan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
BACA JUGA: Lindas Driver Ojol 7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik, Disanksi Penempatan Khusus
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, sedangkan Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis (4/9),” kata dia, dikutip Selasa (2/9).
Agus menjelaskan Divpropam Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus ini pada hari ini.
BACA JUGA: Komnas HAM Turun Tangan Kasus Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” papar Agus.
Sebagai informasi, Kompol K adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan Bripka R Basat Brimob Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Driver Ojol Tewas, Asosiasi Minta Jaminan Keselamatan dan Transparansi Polisi
Mereka duduk di bagian depan rantis, sementara Bripka R merupakan pengemudi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News