
GenPI.co - Penggunaan sirine dan strobo di jalan raya dihentikan sementara oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” kata dia, dikutip Minggu (21/9).
BACA JUGA: Warga Mendadak Kaget Mendengar Bunyi Sirine Tsunami, Ternyata...
Agus menjelaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
Namun demikian, penggunaan sirene dan strobo tidak menjadi prioritas.
BACA JUGA: Ramai Gerakan Stop Tot Tot, Penggunaan Sirene dan Strobo Dievaluasi
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," papar dia.
Agus menegaskan sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA: Polri Libatkan Internal dan Eksternal di Sidang Etik Brimob Tabrak Ojol
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News