
GenPI.co - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian maupun lembaga membuka pintu atau menerima datangnya masukan dan kritik dan utusan masyarakat.
Prabowo Subianto mengatakan masukan maupun kritik untuk peningkatan layanan publik dan perbaikan kinerja harus diterima.
Hal itu disampaikannya seusai melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik dan lembaha negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
BACA JUGA: Perintah Prabowo Subianto, Penjarah Rumah Pejabat Harus Ditindak Tegas
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan kebebasan berpendapat diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 19.
Regulasi lain yang menjami kebebasan berpendapat adalah pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Minta DPR RI Segera Buka Ruang Dialog untuk Rakyat
Prabowo hanya mengingatkan supaya penyampaikan aspirasi bisa berlangsung secara damai, tanpa merusak atau membakar fasilitas umum, sampai ada korban jiwa.
“Mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik, hingga rumah pribadi, maka itu adalah pelanggaran hukum,” katanya dikutip dari Antara, Senin (1/9).
BACA JUGA: Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR dan Setop Kunker ke Luar Negeri
Dia menekankan negara memiliki kewajiban untuk hadir dan melindungi rakyatnya. Prabowo pun mengingatkan agar aparat melindungi masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News