GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewajiban ini harus dipenuhi penyelenggara negara.
“Tentunya itu (kebijakan WNA menjadi direksi BUMN) berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” kata dia, dikutip Jumat (17/10).
BACA JUGA: Hartanya Melonjak Dibanding LHKPN 2019, Ara Sirait Siap Direshuffle Jika Programnya Gagal
Budi mengungkapkan setiap penyelenggara negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan aset atau hartanya dalam LHKPN.
Hal ini termasuk WNI yang menjadi direksi BUMN.
BACA JUGA: Pastikan Sudah Sampaikan LHKPN, Adies Kadir: Tidak Lewat Batas Waktu
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membeberkan WNA boleh memimpin BUMN.
“Saya sudah ubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami,” ungkap Prabowo.
BACA JUGA: Walah! 1 Pimpinan DPR RI Belum Lapor LHKPN
Presiden mengaku sudah membicarakan hal ini dengan manajemen Danantara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































