GenPI.co - Sebanyak 3 personel Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi etika wajib meminta maaf.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengatakan ketiga personel adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
"Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri," kata dia, Jumat (10/10).
BACA JUGA: Personel Brimob Aipda MR Wajib Minta Maaf soal Insiden Ojol Tewas
Erdi menjelaskan mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Para personel Brimob ini disanksi secara etika serta administratif.
BACA JUGA: Isu Ojol Dilarang Isi Pertalite, Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Benar
Dia membeberkan Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri.
Mereka tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses penanganan unjuk rasa.
BACA JUGA: Kasus Ojol Tewas, Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmad Didemosi 7 Tahun
Insiden ini menyebabkan meninggal korban jiwa, yakni driver ojol Affan Kurniawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































