GenPI.co - Meta dan TikTok bersedia mematuhi kebijakan Australia yang melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial.
Namun, keduanya memperingatkan bahwa larangan ini akan sulit ditegakkan secara efektif.
Mulai 10 Desember 2025, Australia akan mewajibkan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
BACA JUGA: Cegah Perundungan Daring, Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Aturan ini menjadikan Australia sebagai salah satu negara dengan kebijakan pembatasan usia media sosial paling ketat di dunia.
Kebijakan ini menarik perhatian global karena banyak negara lain tengah berupaya menyeimbangkan manfaat media sosial dengan risiko yang ditimbulkannya bagi remaja.
BACA JUGA: BMKG Imbau Waspadai Hujan Lebat di Pulau Jawa hingga 7 November
Kepala Kebijakan Publik TikTok Australia Ella Woods-Joyce menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan ini.
"Sederhananya, TikTok akan mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban legislatif," ujar Woods-Joyce, dilansir AFP, Selasa (4/11).
BACA JUGA: Belum Bulan Madu, Amanda Manopo dan Kenny Austin Susah Cari Jadwal
Meski begitu, dia menilai larangan tegas semacam ini bisa menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan seperti mendorong anak-anak mencari ruang daring lain yang jauh dari pengawasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































