GenPI.co - Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau pada 2025.
Gubernur Riau Abdul Wahid ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/11).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya menahan 3 tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: KPK Sita Rp1,6 Miliar dan Mata Uang Asing dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
"Terhadap 3 tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4 sampai 23 November 2025," kata dia.
BACA JUGA: Gubernur Abdul Wahid Kena OTT KPK, Pemprov Riau Pastikan Pelayanan Publik Normal
Tanak menjelaskan 3 tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) yang berbeda.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," papar dia.
BACA JUGA: KPK Bawa Gubernur Riau ke Jakarta untuk Diperiksa
Tanak mengungkapkan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































