500 Napi Menunggu Hukuman Mati, Pemerintah Siapkan RUU Eksekusi 30 Hari

7 hours ago 7
500 Napi Menunggu Hukuman Mati, Pemerintah Siapkan RUU Eksekusi 30 Hari - GenPI.co
Oditur Militer Jakarta menuntut tiga terdakwa oknum prajurit TNI hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana. (Foto: ANTARA/Syaiful Hakim.)

GenPI.co - Setidaknya ada 500 orang narapidana di Indonesia yang menunggu eksekusi hukuman mati.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan para napi ini masih menunggu eksekusi pidana mati karena belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.

"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," kata Dhahana, dikutip Sabtu (1/11).

BACA JUGA:  Prada Lucky Tewas Dianiaya dan Tubuh Penuh Luka, Keluarga Desak Hukuman Mati Pelaku

Dhahana menjelaskan pemerintah tengah memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dia menyebut dalam RUU ini pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan.

BACA JUGA:  3 Terdakwa Penyelundupan Narkotika di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Selain itu, pidana mati akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, terutama di tempat terpidana mati menjalani hukuman.

Di sisi lain, Dhahana mengungkapkan ketika pelaksanaan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BACA JUGA:  Kurir Sabu-Sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi di Medan Divonis Hukuman Mati

Dia menambahkan hal ini disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, serta keputusan penolakan permohonan grasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |