Cegah Bencana, 411 Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak Ditertibkan

8 hours ago 8
Cegah Bencana, 411 Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak Ditertibkan - GenPI.co
Tim gabungan Gakkum Kemenhut dan TNI mengamankan salah satu lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di TN Gunung Halimun Salak. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

GenPI.co - Sebanyak 411 tambang emas pertambangan tanpa izin (Peti) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ditertibkan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan pihaknya akan intensif menertibkan areal tambang emas ilegal di TNGHS.

"Hasil identifikasi kami, terdapat di Gunung Halimun Salak ini ada 411 lubang Peti dan hampir ada 1.119 pondok kerja. Tentunya ini berkembang, karena kami tidak selalu mengikuti karena ini terletak sangat jauh dari daerah jalan raya," kata dia, Sabtu (1/11).

BACA JUGA:  Tambang Ilegal di Banten Bakal Ditindak, Wagub: Tak Ada Izin Tak Bayar Pajak dan CSR

Pihaknya memastikan Gakkum Kemenhut akan menyasar semua areal di TNGHS yang terkonfirmasi sebagai Peti.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai langkah antisipasi mencegah terjadi bencana seperti banjir bandang.

BACA JUGA:  DPR RI Desak Reklamasi Tambang Oleh BUMN Diawasi Ketat di Lapangan

"Kami harus menertibkan areal-areal yang berpeluang terjadi kerusakan, sehingga mengakibatkan banjir dan longsor di musim penghujan ini dan sebagai tindak,” tegas dia.

Rudianto menyebut ada 7 lokasi Peti yang sudah teridentifikasi di Halimun Salak.

BACA JUGA:  190 Operasi Tambang Dihentikan Sementara, Ada yang Produksi Melebihi RKAB

Ketujuh lokasi ini adalah Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |