GenPI.co - Sebanyak 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan aset ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kredit.
“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang, Kamis (9/10).
BACA JUGA: Dirut Sritex Iwan Kurniawan jadi Tersangka, Kejagung: Kondisikan Kredit Bank Jateng
Anang menjelaskan keenam bidang tanah itu terletak di 3 lokasi di Jawa Tengah.
Pertama, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
BACA JUGA: 8 Pejabat Bank dan Sritex Ditetapkan jadi Tersangka Baru, Langsung Ditahan
Kedua, 1 bidang tanah dan bangunan vila dengan total luas 3.120 meter persegi di Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga, 4 bidang tanah kosong di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kantor Sritex Disisir Kejagung, Barang Bukti Terkait Kredit Disita
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” papar Anang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































