GenPI.co - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keberatan terkait Rancangan Perda (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibahas DPRD DKI Jakarta.
Sekjen APPSI Mujiburohman mengatakan harusnya pemerintah lebih fokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, bukan membuat larangan.
Dia menyebut pasal yang tidak disetujuinya yakni tidak boleh berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
BACA JUGA: DPRD Surabaya Usul Tambahan Dana Operasional untuk Guru yang Bantu MBG
“Kami tidak setuju (Raperda KTR). Bagaimana mungkin aturan seperti itu akan diterapkan?” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/10).
Mujiburohman mengaku khawatir jika larangan tersebut tetap masuk dalam Perda KTR, maka akan berpengaruh pada pendapatan pedagang.
BACA JUGA: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,3 Miliar Dana Hibah Pokmas
Dia pun menekankan supaya pemerintah lebih mengatur pada tempat untuk merokok seadil mungkin.
“Ini sudah menyangkut penghidupan pedagang serta keluarganya,” tuturnya.
BACA JUGA: Pimpinan DPRD Jawa Tengah Sepakat Tak Ambil Tunjangan Rumah Mulai Oktober
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan Ranperda KTR tidak akan membebani pedagang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































