
GenPI.co - Putusan MK pekan lalu itu final. Wakil menteri dianggap sama dengan menteri: dilarang rangkap jabatan. Padahal para wakil menteri baru saja dapat jabatan rangkap: komisaris di BUMN.
Waktu saya mengangkat beberapa wakil menteri sebagai komisaris motif saya dua: untuk kelancaran perizinan dan untuk menambah penghasilan mereka.
Meski BUMN, kadang sulit juga mengurus izin. Biar pun permohonan izin itu sudah dilakukan lewat prosedur yang benar. Dengan mengangkat wakil menteri maka komunikasi di kementerian itu lebih mudah.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Satu Zaenal
Bahwa agar ada tambahan penghasilan blak-blakan: iya. Gaji wakil menteri itu kecil sekali. Kalah dengan gaji Anda. Gaji wakil menteri saat itu Rp 11 juta –gaji menteri Rp 19 juta. Begitu kecilnya.
Memang angka itu tinggi di mata rakyat. Tapi gaji direktur perusahaan swasta bisa Rp 100 juta –banyak yang di atasnya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Catatan Jagung
Memang untuk para menteri masih mendapat uang operasional: Rp 100 juta/bulan. Tapi harus untuk operasional. Bukan tambahan penghasilan.
Sedang wakil menteri tidak mendapatkan uang operasional. Maka ada menteri yang kemudian berbagi: menyerahkan sebagian tunjangan operasional itu kepada wakil menteri. Ada yang tidak.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Gajah Banteng
Kini, dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XXIII/2025 wakil menteri pun tidak boleh rangkap jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News