GenPI.co - Sebanyak 12 saksi diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” kata dia, dikutip Kamis (25/9).
BACA JUGA: Kasus Affan Kurniawan, Kompol Kosmas Dipecat dari Kepolisian
Djuhandhani menjelaskan penyidik juga sudah mengambil semua bukti, termasuk video CCTV.
“Dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ungkap Djuhandhani.
BACA JUGA: Keluarga Ojol Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah
Di sisi lain, penyidik mengagendakan pemeriksaan ahli, di antaranya ahli pidana dan ahli sosiologi massa.
Pihaknya juga berkomunikasi dengan pihak-pihak yang melakukan pengadaan rantis demi melihat proses penggunaan mobil tersebut secara utuh.
BACA JUGA: DPR RI Minta Pengusutan Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Harus Transparan
Nantinya hasil pemeriksaan ini menjadi pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan status kasus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































