
GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan akan menanyakan ke Kemendagri soal penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik.
“Kami akan menanyakan ke mitra kami (Komisi II) tepatnya Kemendagri,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (23/9).
Politikus PDIP itu menyampaikan Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki pertimbangan dalam menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ungkap IKN Memang Bukan Prioritas Prabowo Subianto di 2026
“Kan beliau presiden. Tentu ada dasar, background, atau tujuan yang baik untuk posisi IKN,” tuturnya.
Dia menyampaikan akan sesegera mungkin menggelar rapat dengan Kemendagri untuk membahas mengenai status IKN menjadi Ibu Kota Politik itu.
BACA JUGA: DPR RI Soroti Transportasi, Minta Pemindahan Ibu Kota ke IKN Ditinjau Ulang
Menurut dia, penetapan status IKN menjadi Ibu Kota Politik ini harus mempunyai keterkaitan dengan undang-undang.
“Secepatnya (rapat). Ini menyangkut Undang-Undang juga. Sandaran hukum terkait UU IKN penyebutan frasa Ibu Kota Politik,” ujarnya.
BACA JUGA: Fraksi PKB Sebut Pindah ke IKN Tak Boleh Serampangan, Tunggu 3 Tahun Lagi
Bima Arya mengaku yakin Prabowo Subianto menjadikan IKN berstatus Ibu kota Politik itu tidak bertentangan dengan tujuan awal pembentukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News