DPR RI Sebut Permintaan eks Marinir Harus Dijawab Secara Hukum

5 hours ago 8
DPR RI Sebut Permintaan eks Marinir Harus Dijawab Secara Hukum - GenPI.co
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini merespons soal eks prajurit marinir TNI AL yang jadi tentara bayaran di Rusia, ingin kembali menjadi WNI. (Foto: ANTARA/HO-DPR)

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini merespons soal eks prajurit marinir TNI AL yang jadi tentara bayaran di Rusia, ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Amelia mengatakan kasus eks prajurit marinir bernama Satria Arta Kumbara tersebut harus jadi pelajaran bagi semua masyarakat. Terutama prajurit aktif maupun yang purna tugas.

Politikus Partai NasDem itu menyampaikan kesetiaan terjadap Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang mutlak.

BACA JUGA:  DPR RI Akan Kaji Untung dan Rugi soal Penundaan Pembangunan IKN

“Jangan mudah tergiur janji jadi tentara bayaran tanpa paham risiko hukum, moral, serta kemanusiaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/7).

Dia mengingatkan dalam UU dan peraturan di Indonesia sudah melarang WNI bergabung dengan militer asing atau menjadi tentara bayaran dalam konflik bersenjata.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Bakal Bahas Usulan Agar Wapres Berkantor di IKN Kaltim

Menurut dia, tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, serta prinsip kedaulatan negara.

Kemudian di UU No 12 tahun 2006 soal Kewarganegaraamn menyebut WNI bisa kehilangan status kewarganegaraan jika sadar bergabung di dinas militer asing.

BACA JUGA:  Zaki Iskandar Patok Target 3 Kursi DPR RI dari Golkar Jakarta di Pemilu 2029

Menurut dia, permintaan dari Satria yang ingin kembali jadi WNI pun harus dijawab secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |