
GenPI.co - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan 3 hakim yang memvonisnya bersalah supaya ada evaluasi penegakan hukum di Indonesia ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim yang dilaporkan dalam vonis Tom Lembong terkasus korupsi importasi gula adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Hakim Anggota Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah.
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi mengatakan laporan ini supaya penegakan hukum di Indonesia dirasakan oleh semuanya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Tom Hasto
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid, dikutip Selasa (5/8).
Zaid menjelaskan Tom tidak mau abolisinya menjadi akhir perjuangannya di jalur hukum.
BACA JUGA: Tom Lembong Hormati Kritik Publik soal Abolisi: Ini Bukan Akhir, Tapi Tanggung Jawab
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," papar dia.
Zaid menilai hakim yang menyidangkan Tom Lembong tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Prabowo Disebut Ingin Perkuat Persatuan
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News