GenPI.co - DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, meski Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik Indonesia.
Hal ini ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait status Jakarta.
“Dengan terminologi ibu kota politik, ini bisa bermacam-macam. Pasti Pak Gubernur Lemhannas juga bisa menjabarkan bahwa transformasi pemindahan pemerintahan ini pasti tidak dilakukan secara keseluruhan di tahun 2028,” kata Pramono, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik, Gibran Diusulkan Berkantor di Kaltim
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Pramono membeberkan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan beroperasi di IKN pada 2028 mendatang.
BACA JUGA: DPR RI Minta Penjelasan Kemendagri soal Status IKN Jadi Ibu Kota Politik
Akan tetapi, bisnis dan sebagian besar administrasi pemerintahan masih berlangsung di Jakarta.
Maka dari itu, Pramono menginstruksikan jajarannya untuk siap-siap dengan perubahan tersebut.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ungkap IKN Memang Bukan Prioritas Prabowo Subianto di 2026
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta tetap menjadi ibu kota sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































