
GenPI.co - Izin edar sebanyak 34 kosmetik dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena memicu alergi hingga penyakit kanker.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan ini adalah hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM pada kosmetik yang beredar di pasaran selama April hingga Juni 2025.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini,” kata dia, Jumat (1/8).
BACA JUGA: Buntut Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Taruna menjelaskan pihaknya mencabut izin edar dan melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Dia membeberkan sebagian besar kosmetik ini didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sebanyak 28 item.
BACA JUGA: BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Sedangkan 2 item adalah kosmetik lokal dan 4 item lainnya kosmetik impor.
Dia mengungkapkan dari hasil sampling dan pengujian, kosmetik ini positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
BACA JUGA: 415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang
Bahan yang dilarang ini adalah merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News