GenPI.co - Status kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara tim gabungan penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia, dikutip Jumat (10/10).
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Konstruksi Ponpes Al Khoziny, Cek Izin & Perencanaan
Jules menjelaskan pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang sempat diperiksa pada tahap penyelidikan.
Beberapa orang ini perlu dimintai keterangannya demi mendalami kasus ini lebih jauh.
BACA JUGA: Cegah Tragedi Ponpes Al Khoziny Terulang, Polda Jatim Cek Kelayakan Bangunan Ponpes
“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” papar dia.
Jules membeberkan para saksi ini dari berbagai latar belakang, antara lain pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
BACA JUGA: 14 Sampel DNA Terakhir Korban Ponpes Al Khoziny Dikirim ke Mabes Polri
“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































