GenPI.co - Kejaksaan Agung akan terus bergerak menelusuri aset hasil uang korupsi milik Mohammad Riza Chalid tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menyita rumah milik Riza Chalid.
BACA JUGA: Anak Riza Chalid Didakwa Raup Untung Rp3,07 Triliun dari Sewa Kapal dan Tangki BBM
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Anang, Sabtu (18/10).
Anang membeberkan penyitaan ini demi memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU.
BACA JUGA: Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Buru Riza Chalid: Syarat Sudah Dipenuhi
Dia mengungkapkan rumah Riza Chalid di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah bangunan SHM atas nama anaknya Kanesa Ilona Riza.
Seperti diketahui, Riza Chalid selau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
BACA JUGA: Riza Chalid Dijerat Kasus Pencucian Uang, 4 Unit Mobilnya Sudah Disita
Riza Chalid menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































