
GenPI.co - KPK menyebut proses hukum terhadap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sah, meski dia mendapatkan amnesti.
KPK menilai masyarakat cerdas dan paham terkait kasus korupsi yang menyangkut mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir lembaga antirasuah ini.
“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (5/8).
BACA JUGA: Legislator DKI Jakarta Sebut Hasto Kristiyanto Sosok Pemimpin Ideologis di PDIP
Budi menilai masyarakat cerdas dan paham terkait apa yang sudah dilakukan KPK terhadap perkara tersebut telah diuji, mulai dari penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
“Baik di praperadilan maupun oleh Dewas (Dewan Pengawas KPK), ya secara etik semuanya dinyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK sudah tepat,” tegas dia.
BACA JUGA: Loyalitas Hasto Kristiyanto Tak Diragukan, Dianggap Layak Jadi Sekjen PDIP Lagi
Dalam kasus ini, Hasto terbukti bersalah melakukan suap sehingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Namun demikian, Hasto akhirnya bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dinilai Berpeluang Besar Jadi Sekjen PDIP Lagi
“Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News