
GenPI.co - Nakhoda KM Barcelona V yang mengalami kebakaran di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Alamsyah P Hasibuan mengatakan penetapan tersangka nakhoda IB ini berdasarkan dugaan awal, yakni penumpang di KM Barcelona V tidak sesuai dengan manifes.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditpolairud Polda Sulut menetapkan satu tersangka berinisial IB," kata dia, Senin (21/7).
BACA JUGA: Asap Tebal Hambat Evakuasi dan Pemeriksaan Bangkai KM Barcelona yang Terbakar
Alamsyah menjelaskan pihaknya juga memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) seusai kebakaran KM Barcelona yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado.
"Untuk yang lainnya sementara dalam pengembangan," imbuh dia.
BACA JUGA: Pemkab Minut Kerahkan 11 Ambulans dan Tenaga Medis Bantu Korban KM Barcelona
Di sisi lain, Alamsyah menyebut alasan lainnya adalah tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan.
Seperti diketahui, KM Barcelona V terbakar di perairan Talise, Minahasa Utara pada Minggu (20/7).
BACA JUGA: KM Barcelona Terbakar di Perairan Talise, 3 Orang Meninggal
KM Barcelona ini sedianya dalam perjalanan dari Pelabuhan Talaud menuju Pelabuhan Manado.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News