GenPI.co - Rumah produksi clandestine pembuat bahan narkotika jenis sabu di apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui memasarkan kepada konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan rumah ini sudah beroperasi selama 6 bulan.
"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama 6 bulan dan kami tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF,” kata dia, Sabtu (18/10).
BACA JUGA: Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Penjara, Aditya Zoni: Jangan Berasumsi yang Tidak-Tidak
Suyudi menjelaskan rumah produksi narkotika ini dikontrol 2 pelaku berinisial IM dan DF.
Mereka mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
BACA JUGA: 312.000 Remaja Terjerat Narkotika, BNN Sebut Faktor Bujukan Teman
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tetapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," papar dia.
Dia menyebut keuntungan bisnis haram yang berjalan selama 6 bulan mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Ternyata Ditangkap Januari 2025
Menurut dia, 2 pelaku memiliki peranan yang berbeda. IM yang residivis kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































