
GenPI.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta DPR RI untuk menghapus frasa penyidik utama dalam draf Revisi KUHAP.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan munculnya ketentuan dalam draf RKUHAP membuat kewenangan penyidik Polri sangat kuat.
“Pada RKUHAP ini, menurut kami akan menempatkan kepolisian dengan istilah penyidik utama. Ini jadi seperti superpower,” katanya dikutip dari JPNN, Selasa (22/7).
BACA JUGA: DPR RI Akan Kaji Untung dan Rugi soal Penundaan Pembangunan IKN
Dalam Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 7 Ayat 3 di draf RKUHAP itu menyatakan penyidik Polri menyubordinasikan perkara dari pegawai negeri yang punya kewenangan mengusut kasus.
“Wajib berkoordinasi sekaligus memperoleh persetujuan dalam upaya paksa,” tuturnya.
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Bakal Bahas Usulan Agar Wapres Berkantor di IKN Kaltim
Menurut dia, pemberian kewenangan untuk penyidik Polri sebagai penyidik utama berpeluang menghambat pengusutan perkara oleh lembaga lain.
“Ini tentu bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional supervisi penuntut umum dan pengawasan pengadilan,” ujarnya.
BACA JUGA: Zaki Iskandar Patok Target 3 Kursi DPR RI dari Golkar Jakarta di Pemilu 2029
Isnur menyatakan YLBHI pun mendesak supaya DPR RI menghapus frasa penyidik utama di RKUHP yang diterima kepolisian itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News