
GenPI.co - Proyek reklamasi di 2 pulau di Batam dihentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena belum mengantongi perizinan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan proyek reklamasi ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP, di Pulau Kapal Besar, kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP," kata Ipunk (sapaan akrab Pung), dikutip Minggu (20/7).
BACA JUGA: UGM Benahi Sistem KKN, Siapkan Protokol Baru Penempatan di Pesisir dan Kepulauan
Proyek reklamasi ini ada di 2 pulau di Kota Batam, Kepulauan Riau, yakni Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.
Ipunk membeberkan setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL dari KKP.
BACA JUGA: Pengerukan Dipercepat, Pelabuhan Pulau Baai Siap Layani Logistik Khususnya ke Enggano
Dia menyebut perizinan ini adalah perizinan dasar demi memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut.
Selain itu, proyek ini juga harus dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
BACA JUGA: Akses Pulau Enggano Terbuka, Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Sudah Bisa Dilalui
Di sisi lain, dia mengungkapkan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil adalah pulau kecil sehingga pengelolaannya wajib mengantongi rekomendasi dari KKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News