GenPI.co - Seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap karena diduga merusak hutan lindung di kawasan Bur Kelieten.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik mengatakan pelaku berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
"BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut," kata dia, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Kebakaran Hutan 400 Ha, 2 Perusahaan Konsesi di Kalbar Disegel dan Terancam Pidana
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi membeberkan BT diduga melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
"BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun pribadi. Perusakan hutan lindung tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025," papar dia.
BACA JUGA: 8.500 Hektare Hutan Indonesia Terbakar, Hampir 100% Akibat Ulah Manusia
Deno mengungkapkan kasus ini terbongkar saat penyidik mendapati adanya penebangan liar di kawasan hutan lindung Bur Kelieten.
Pihaknya menemukan BT yang seorang kades menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis.
BACA JUGA: Pramono Anung dan Megawati Tanam Mangrove di Hutan Lindung Angke
"Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut,” imbuh dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































