
GenPI.co - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan mengajukan banding terkait vonis penjara 4,6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula.
Penasihat hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan banding ini akan diajukan besok, Selasa (22/7).
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari, Senin (21/7).
BACA JUGA: Tom Lembong Kritik Majelis Hakim Abaikan Wewenangnya sebagai Mendag
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Ari menjelaskan salah satu hal yang perlu diperhatikan soal vonis Tom Lembong adalah tidak adanya mens rea (niat jahat).
Dia menilai tidak diuraikannya pertimbangan terkait mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Izin Berobat ke RS Jelang Sidang Vonis
Dengan demikian, apabila menimbang azas in dubio pro reo, maka Tom Lembong semestinya dibebaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News