Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum: Vonis Tak Buktikan Mens Rea

11 hours ago 4
 Vonis Tak Buktikan Mens Rea - GenPI.co
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri). (Foto: ANTARA/Bayu Pratama)

GenPI.co - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan mengajukan banding terkait vonis penjara 4,6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula.

Penasihat hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan banding ini akan diajukan besok, Selasa (22/7).

"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari, Senin (21/7).

BACA JUGA:  Tom Lembong Kritik Majelis Hakim Abaikan Wewenangnya sebagai Mendag

Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta.

Apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Terbukti Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Ari menjelaskan salah satu hal yang perlu diperhatikan soal vonis Tom Lembong adalah tidak adanya mens rea (niat jahat).

Dia menilai tidak diuraikannya pertimbangan terkait mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

BACA JUGA:  Tom Lembong Minta Izin Berobat ke RS Jelang Sidang Vonis

Dengan demikian, apabila menimbang azas in dubio pro reo, maka Tom Lembong semestinya dibebaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |