
GenPI.co - Seorang guru dan 2 orang dari swasta diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di Kemenaker.
“Pemeriksaan atas nama SFZ selaku guru, dan GP serta BT sebagai pihak swasta,” kata dia, Selasa (29/7).
BACA JUGA: Tersangka Pemerasan TKA Kemenaker Tambah 4 Orang, dari Koordinator hingga Verifikator
Budi menjelaskan para saksi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia mengungkapkan KPK sebelumnya memanggil 2 orang swasta berinisial IA dan AS sebagai saksi pada Senin (28/7).
BACA JUGA: KPK Sudah Ingatkan Sejak 2012, Tapi Korupsi TKA Jalan Terus
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini.
Mereka adalah para ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
BACA JUGA: 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA, Ada Pensiunan Kemenaker
Mereka diduga mengumpulkan uang senilai Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News