3 Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Blora Dijerat UU Migas & KUHP, Perannya Berbeda

2 weeks ago 26
3 Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Blora Dijerat UU Migas & KUHP, Perannya Berbeda - GenPI.co
penetapan tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. (Foto: ANTARA/HO-Gunawan)

GenPI.co - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah.

Kebakaran sumur minyak di Blora ini menewaskan 4 orang dan melukai 1 balita.

Kepala Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda.

BACA JUGA:  Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi 4 Orang Meninggal, 300 KK Mengungsi

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," kata dia, dikutip Jumat (29/8).

BACA JUGA:  13 Mobil Damkar Lintas Daerah Padamkan Sumur Minyak Blora, BPBD: Amankan Suplai Air

Tersangka pertama SPR (46), warga Bogorejo, Kabupaten Blora, sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran.

Tersangka kedua ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, sebagai calon investor pengeboran.

BACA JUGA:  Polisi Periksa Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Blora, Gandeng Labfor Polda Jateng

Tersangka ketiga SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |