GenPI.co - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan ada 9 tersangka dalam kasus ini.
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata dia, Kamis (25/9).
BACA JUGA: Motif Penculikan & Pembunuhan Kacab BRI Terungkap, Pelaku Incar Dana Rekening Pasif
Helfi menjelaskan para tersangka ini adalah AP (50) kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) consumer relations manager bank.
Selain itu, 5 pembobol atau eksekutor, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
BACA JUGA: Dasco Soal PPATK Blokir Rekening Pasif, Justru Melindungi Uang Nasabah
Sedangkan 2 tersangka lain berperan melakukan pencucian uang, yakni DH (39) dan IS (60).
Dalam kasus ini, ada 1 berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: KPK Gandeng PPATK Telusuri Rekening Kasus Korupsi Haji
Helfi membeberkan C dan DH adalah tersangka yang terlibat kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cempaka Putih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































