
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disetujui DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mempelajari pemberian amnesti tersebut.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang) proses pengajuan banding,” kata Budi, dikutip Jumat (1/8).
BACA JUGA: Djarot soal Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sebut Peradilan Politik
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pemberian amnesti adalah kewenangan Presiden yang diatur dalam Undang-Undang.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ungkap dia.
BACA JUGA: Belum Diganti, Posisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Dibahas di Kongres
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Hasto saat ini berstatus terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus ini.
BACA JUGA: KPK Yakin Hasto Halangi Penyidikan, Setyo: Bukti Sudah Sangat Lengkap
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News