GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp54 miliar dari vendor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita dari salah satu vendor proyek pengadaan mesin EDC.
“Hari ini, Kamis (25/9), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata dia, Kamis.
BACA JUGA: KPK Sita Bilyet Deposito Rp28 M & Uang Tunai Rp5,3 M dari Kasus Korupsi EDC BRI
Budi menjelaskan nilai uang yang sudah disita dalam kasus ini mencapai Rp65 miliar.
“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” imbuh dia.
BACA JUGA: Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Dicecar 6 Pertanyaan Soal Korupsi EDC
Budi membeberkan penyitaan uang ini sebagai hasil kerja sama yang baik dengan sejumlah pihak.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif, dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” papar dia.
BACA JUGA: Kerugian Negara Korupsi EDC BRI Capai Rp 700 Miliar, KPK Gandeng BPK dan BPKP
Di sisi lain, Budi berharap vendor bisa kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































