Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara

23 hours ago 7
Mbak Ita dan Suami Terjerat Pasal Berlapis Soal Korupsi, Dituntut 6 & 8 Tahun Penjara - GenPI.co
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum menilai mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri bersalah melanggar pasal kombinasi terkait tindak pidana korupsi di Pemkot Semarang.

Mbak Ita dituntut JPU KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada 20222-2024.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:  Mbak Ita dan Suami Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp9 Miliar, Ini Kasusnya

Hal ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga didenda Rp500 juta dan jika tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Berkas Kasus Korupsi Mbak Ita Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun," kata dia, Rabu (30/7).

Di sisi lain, sang suami Alwin Basri dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

BACA JUGA:  Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Alwin Basri Segera Disidang

Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |