
GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan dana bansos yang mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
“Ini mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” kata dia, Rabu (30/7).
BACA JUGA: DPR RI Minta PPATK Tak Bikin Gaduh Seusai Muncul Kabar Blokir Rekening
Natsir menambahkan PPATK juga mendapati lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana.
Hal ini berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.
BACA JUGA: DPR RI Kritik PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif 3 Bulan, Harusnya Fokus Kaitan Judol
Rinciannya adalah dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150.000 di antaranya merupakan rekening nominee.
Ini diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
BACA JUGA: DPR RI Minta PPATK Bertindak soal Dugaan Maladministrasi pada Pencairan Bansos
Dia menyebut rekening-rekening ini dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News