Sempat Kabur ke Qatar, Eks CEO Investree Ditahan OJK, Diduga Gelapkan Rp2,7 Triliun

1 month ago 78
Sempat Kabur ke Qatar, Eks CEO Investree Ditahan OJK, Diduga Gelapkan Rp2,7 Triliun - GenPI.co
Tersangka kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kanan) berjalan memasuki ruang konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menahan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) setelah dipulangkan dari Qatar ke Indonesia.

Adrian merupakan tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Aksinya ini dilakukan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan dana yang dihimpun mencapai Rp2,7 triliun.

BACA JUGA:  Bukti Korupsi CSR BI Ditemukan di BI OJK dan Lokasi Kegiatan Sosial

“Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, dikutip Sabtu (27/9).

Yuliana menjelaskan Adrian menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  OJK Solo Peduli Pendidikan, Bantu Infrastruktur MI Muhammadiyah Doyong Sragen

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:  OJK Cabut Izin Usaha Investree, Ini Penyebabnya

Yuliana membeberkan Adrian menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |