GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur mengenai larangan rangkap jabatan.
Supratman mengatakan larangan rangkap jabatan baik menteri maupun wamen di BUMN itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/9) lalu.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Berpeluang Jadi Badan, Nasib Pegawai Dipikirkan
Supratman menyampaikan proses pembentukan RUU BUMN tersebut juga untuk mengakomodasi putusan MK.
“Tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri,” kata politikus Partai Gerindra itu, dikutip dari JPNN, Sabtu (27/9).
BACA JUGA: Tak Duduki Perangkat di Danantara, Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
Pria yang pernah menduduki Ketua Baleg DPR RI itu menyebut menteri maupun wamen maksimal rangkap jabatan selama dua tahun sejak putusan MK dibacakan.
“Jangka waktunya dua tahun (setelah putusan MK). Semua tergantung pada aturan turunannya. Kan ada perpres-nya,” ujarnya.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Sebut Wamen Berpeluang Isi Jabatan Plt Menteri BUMN
Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut. Pada poin empat ada soal larangan rangkap jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































