
GenPI.co - Penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan tersebut mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta, dikutip Jumat (1/8).
BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Tom Lembong, Persoalkan Nilai Kerugian Negara
Suyanto menjelaskan Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang seusai majelis hakim menjatuhkan vonis.
Namun demikian, keputusan ranah penahanan berada di tangan majelis hakim.
BACA JUGA: Tom Lembong Ajukan Banding, Penasihat Hukum Sebut Kejanggalan Vonis
“Kalau penahanan persidangan di hakim,” ungkap dia.
Seperti diketahui, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
BACA JUGA: Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum: Vonis Tak Buktikan Mens Rea
Tom Lembong juga dipidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News