GenPI.co - Australia mengumumkan rencana larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini akan diterapkan mulai 10 Desember 2025.
Menteri Pendidikan Australia Jason Clare mengatakan langkah ini bertujuan mengurangi angka perundungan daring yang makin marak.
BACA JUGA: Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Perusahaan media sosial harus memastikan pengguna di bawah umur tidak bisa mengakses platform mereka.
Jika melanggar, perusahaan berisiko menghadapi denda hingga 50 juta dolar.
BACA JUGA: Tips Menciptakan Pola Bermain Gim untuk Anak, Tetapkan Jadwal Harian
Aturan ini juga akan menghapus akses ke chatbot AI di situs media sosial.
Chatbot AI dianggap sebagai salah satu penyebab utama perundungan daring.
BACA JUGA: Diblok Tengku Dewi Putri, Andrew Andika Tidak Bisa Bertemu Anak
Clare menyoroti dua aplikasi populer, TikTok dan Snapchat, sebagai platform utama yang kerap menjadi tempat perundungan daring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































