Edarkan Narkoba di Penjara, Ammar Zoni Dijerat Pasal Berlapis

6 hours ago 7
Edarkan Narkoba di Penjara, Ammar Zoni Dijerat Pasal Berlapis - GenPI.co
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni dan empat tersangka lain menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu. Foto: Risky Syukur/Antara

GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni dan empat tersangka lain menjadi perantara jual beli narkoba golongan satu.

Ammar Zoni dan para tersangka lain diduga mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi di Rutan Salemba.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

BACA JUGA:  Pacar Syok Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Tidak Ada Pemberitahuan

JPU menyebut Ammar Zoni menerima seratus gram sabu-sabu dari Andre pada 31 Desember 2024.

Andre sendiri saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut JPU, narkoba yang diterima Ammar Zoni dibagi dua.

BACA JUGA:  Bukan Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Bawa Ganja saat Razia Rutin

Sabu-sabu seberat 50 gram diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan.

Sementara itu, tersangka lainnya mempunyai peran masing-masing dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.

BACA JUGA:  Belum Bantu Ammar Zoni, Hotman Paris: Gue Nggak Ngerti Kasusnya

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |